DEMAK || bedanews.com – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak telah mengambil langkah signifikan dalam meningkatkan pelayanan hukum bagi Tahanannya dengan menandatangani MOU dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Demak Raya.
Acara penandatanganan ini dilaksanakan pada hari Selasa (25/06) berlangsung di Lapangan Rutan Demak dan dihadiri oleh Kepala Rutan Demak, Direktur LBH Demak Raya, Petugas dan Tahanan Rutan Demak.
Penandatanganan MOU ini merupakan wujud komitmen Rutan Demak untuk memastikan bahwa setiap Tahanan mendapatkan akses terhadap keadilan dan pendampingan hukum yang memadai.
Kepala Rutan Demak, Heri Mujiono, dalam sambutannya menyatakan bahwa, kerja sama ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang dihadapi oleh para Tahanan.