“Kami sangat berterima kasih atas kerja sama ini. Dengan dukungan dari LBH Demak Raya, kami yakin dapat memberikan pendampingan hukum yang lebih baik kepada para Tahanan, sehingga hak-hak mereka dapat terlindungi dengan baik,” ujar Heri Mujiono.
Sekretaris LBH Demak Raya, Abdul Rokhim menyampaikan, Masyarakat terutama untuk kalangan menengah ke bawah mungkin sering memiliki perspektif berbeda mengenai hukum. Sebagian orang beranggapan mencari bantuan hukum merupakan sebuah proses yang rumit dan membutuhkan biaya tidak murah.
Oleh sebab itu, pemerintah mengatur program lembaga bantuan hukum gratis melalui adanya LBH. Sebagai organisasi kemasyarakatan, LBH Demak Raya bukanlah sebuah lembaga komersial. Pasalnya pemberian layanan dari tempat ini adalah gratis alias cuma-cuma.