Apa yang disampaikan Azis bukan sebatas omongan tanpa fakta. Buktinya di Babakan Ciparay dan Bojongloa, Kota Bandung kini berdiri toko swalayan baru.
“Kalau kondisi seperti ini terus dibiarkan, kami khawatir warung-warung kecil milik warga akan bangkrut. Wibawa pemerintah kota Bandung juga turut dipertaruhkan,” ungkap Azis.
Aziz juga mengungkapkan, kedua toko swalayan baru itu tidak dilengkapi izin sebagaimana mestinya. Ini terbukti awal Februari 2021 lalu, Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melayangkan teguran untuk kedua toko swalayan baru tersebut.
Surat teguran yang ditandatangani langsung Kepala Satpol PP, Rasdian Setiadi itu, dilayangkan kepada perusahaan karena diduga pendirian kedua toko swalayan itu melanggar aturan, dengan tidak melengkapi IUTM (Ijin Usaha Toko Modern) dan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) yang tidak memenuhi komitmen.