• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Bedanews
Advertisement
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Moratorium Pendirian Toko Modern Kota Bandung Dipertanyakan

admin by admin
19 Februari 2021
in Hukum
0
Moratorium Pendirian Toko Modern Kota Bandung Dipertanyakan

Ketua GARDA DPP Manggala Garuda Putih, Abdul Azis

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, BEDAnews.com – Pemerintah Kota Bandung sejak tahun 2012 lalu memberlakukan pembatasan pendirian toko swalayan (Toko Modern), seperti super market atau minimarket, agar keberadaannya tidak menimbulkan dampak negatif bagi usaha kecil milik warga.

Moratorium mengenai pendirian toko modern tertuang dalam Surat edaran (SE) Nomor 503/2574 – Diskoperindag tanggal 14 November 2012 yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disindag) kota Bandung.

Namun cukup disayangkan, meski pembatasan (moratorium) pendirian toko modern masih diberlakukan, kenyataan di lapangan jauh dari harapan. Surat edaran sepertinya aturan tanpa taji. Meski larangan sudah ada dan masih berlaku tapi toko modern terus saja berdiri.

“Ini ibaratnya aturan tanpa taji (taring). Hanya aturan di atas kertas saja. Soalnya, di lapangan masih banyak berdiri toko modern (swalayan),” ujar Ketua GARDA DPP Manggala Garuda Putih, Abdul Azis, kepada wartawan, Senin (8/2/2021) lalu.

BacaJuga

Tempat Hiburan Malam Paling Banyak Langgar Perwal

Tempat Hiburan Malam Paling Banyak Langgar Perwal

24 Februari 2021
Tersandung Narkoba,  Kapolsek Astanaanyar Dicopot

Tersandung Narkoba, Kapolsek Astanaanyar Dicopot

18 Februari 2021

Apa yang disampaikan Azis bukan sebatas omongan tanpa fakta. Buktinya di Babakan Ciparay dan Bojongloa, Kota Bandung kini berdiri toko swalayan baru.

“Kalau kondisi seperti ini terus dibiarkan, kami khawatir warung-warung kecil milik warga akan bangkrut. Wibawa pemerintah kota Bandung juga turut dipertaruhkan,” ungkap Azis.

Aziz juga mengungkapkan, kedua toko swalayan baru itu tidak dilengkapi izin sebagaimana mestinya. Ini terbukti awal Februari 2021 lalu, Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melayangkan teguran untuk kedua toko swalayan baru  tersebut.

Surat teguran yang ditandatangani langsung Kepala Satpol PP, Rasdian Setiadi itu, dilayangkan kepada perusahaan karena diduga pendirian kedua toko swalayan itu melanggar aturan, dengan tidak melengkapi IUTM (Ijin Usaha Toko Modern) dan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) yang tidak memenuhi komitmen.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung. Rony A Nurudin saat diminta tanggapan seputar banyaknya pendirian toko modern (swalayan) mengatakan jika moratorium masih diberlakukan.

Namun Rony juga tidak bisa menutup mata jika belakangan banyak berdiri supermarket baru. Hal ini terkait banyaknya pengaduan tentang masalah tersebut.

“Banyak pihak yang mengadukan permasalahan tentang merebaknya toko swalayan ini,”kata Rony, .

Lebih lanjut Rony menjelaskan, berdasarkan data yang dimilikinya, jumlah toko modern yang berizin di kota Bandung sebanyak 330 buah. Sedangkan untuk yang tidak memiliki izin ia tidak mengetahuinya. Pasalnya, DPMPTSP hanya mengurus perizinan saja.

Sementara untuk pengawasan dan pengendalian (wasdal) seperti toko swalayan tak berizin, berada di OPD lain. “Untuk wasdalnya di OPD lain,” tandasnya. ***

Previous Post

GeNose C-19, Akan Digunakan Dalam Industri Pariwisata Indonesia

Next Post

Forum Intelektual Muda Gelar Webinar Dukung Program Vaksinasi Covid-19

Related Posts

Tempat Hiburan Malam Paling Banyak Langgar Perwal
Hukum

Tempat Hiburan Malam Paling Banyak Langgar Perwal

24 Februari 2021
Tersandung Narkoba,  Kapolsek Astanaanyar Dicopot
Hukum

Tersandung Narkoba, Kapolsek Astanaanyar Dicopot

18 Februari 2021
Diduga Nyabu, Kapolsek Cantik di Bandung dan 11 Anggotanya Diciduk Propam
Hukum

Diduga Nyabu, Kapolsek Cantik di Bandung dan 11 Anggotanya Diciduk Propam

18 Februari 2021
Seluruh Pegawai,  Hakim Pengadilan Negeri Bandung Tandatangan Pakta Integritas
Hukum

Seluruh Pegawai, Hakim Pengadilan Negeri Bandung Tandatangan Pakta Integritas

6 Februari 2021
Perda Pesantren Insya Allah Komprehensif
Headline

Perda Pesantren Insya Allah Komprehensif

5 Februari 2021
Gelar Razia, Petugas Lapas Banceuy Temukan Sajam di Sel Tahanan
Hukum

Gelar Razia, Petugas Lapas Banceuy Temukan Sajam di Sel Tahanan

4 Februari 2021
Next Post
Forum Intelektual Muda Gelar Webinar Dukung Program Vaksinasi Covid-19

Forum Intelektual Muda Gelar Webinar Dukung Program Vaksinasi Covid-19

Please login to join discussion

HPN 2021 SEKRETARIAT DPRD KAB. BANDUNG

IKLAN HPN 2021 – DINAS PUPR KAB. BOGOR

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

DUKACITA SEKRETARIS DPRD KAB. BANDUNG

IKLAN HPN 2021 PWI JAWA BARAT

HPN PWI KOTA BANDUNG

Berita Terbaru

Peduli Rakyat, TB Hasanuddin Salurkan Bantuan Untuk Baguna PDI Perjuangan Majalengka

Peduli Rakyat, TB Hasanuddin Salurkan Bantuan Untuk Baguna PDI Perjuangan Majalengka

27 Februari 2021
12 RW Kumuh di Jakpus akan Ditata

12 RW Kumuh di Jakpus akan Ditata

26 Februari 2021
Penanggulangan Pasca Banjir di Kebon Pala Rampung

Penanggulangan Pasca Banjir di Kebon Pala Rampung

26 Februari 2021
Ketua dan Wakil Ketua Pansus Revisi RPJMD Jabar 2018-2023

THR Djuanda Dago Bandung Jadi BLUD Percontohan Jawa Barat

26 Februari 2021
DKI Jakarta Juarai Sustainable Transport Award (STA) 2021

DKI Jakarta Juarai Sustainable Transport Award (STA) 2021

26 Februari 2021
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER

© 2020 Bedanews.com - Design By MFC.

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertain
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv

© 2020 Bedanews.com - Design By MFC.