BANDUNG, BEDAnews.com – Pemerintah Kota Bandung sejak tahun 2012 lalu memberlakukan pembatasan pendirian toko swalayan (Toko Modern), seperti super market atau minimarket, agar keberadaannya tidak menimbulkan dampak negatif bagi usaha kecil milik warga.
Moratorium mengenai pendirian toko modern tertuang dalam Surat edaran (SE) Nomor 503/2574 โ Diskoperindag tanggal 14 November 2012 yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disindag) kota Bandung.
Namun cukup disayangkan, meski pembatasan (moratorium) pendirian toko modern masih diberlakukan, kenyataan di lapangan jauh dari harapan. Surat edaran sepertinya aturan tanpa taji. Meski larangan sudah ada dan masih berlaku tapi toko modern terus saja berdiri.
โIni ibaratnya aturan tanpa taji (taring). Hanya aturan di atas kertas saja. Soalnya, di lapangan masih banyak berdiri toko modern (swalayan),โ ujar Ketua GARDA DPP Manggala Garuda Putih, Abdul Azis, kepada wartawan, Senin (8/2/2021) lalu.