“Para anggotanya juga dijanjikan mendapatkan fasilitas bantuan hukum, konsultasi hukum gratis, mediasi dan somasi gratis,” ujarnya.
Sementara untuk menarik minat anggotanya agar ikut menyertakan modal, terdakwa di awal bulan sudah memberikan keuntungan atau bagi hasil, padahal uang tersebut bukan dari hasil keuntungan usaha tersebut. Sehingga korban tertarik dan menyetorkan Uang senilai Rp5, 6 miliar dengan kesepakatan uang tersebut akan diapakai untuk kepentingan usaha koperasi.
Namun pada kenyataannya uang tersebut tidak digunakan oleh terdakwa sebagaimana kesepakatan, tetapi digunakan untuk kepentingan lain. (Boed)
Page 4 of 4