“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara mendirikan Kopasjakum dan meminta anggotanya untuk mengikuti investasi budidaya kesemek dan Jabon, yang faktanya tidak ada,” katanya
Setelah mendirikan Kopasjakum, lanjutnya, semua anggotanya menyerahkan penyertaan modal investasi budidaya kesemek, kebon rakyat Jabon, dan deposito Kopasjakum atau simpanan wajib dan sukarela dengan cara menyetorkan ke BRI Cabang Surapati Core dengan rekening atasnama Kopasjakum.
Adapun jenis penyertaan modal yang ditawarkan kepada para anggotanya, yakni ivestasi atau penyertaan modal pohon Jabon dan buah kesemek. Untuk ivetasi 4 pohon Rp1 juta annggota Kopasjakum akan menerima bagi hasil Rp 666 ribu, dan dalam jangka iga tahun menerim Rp3 juta.
Sementara jika invetasi 5 pohon Rp 1 juta untuk jangka waktu lima tahun akan menerima bagi hasil Rp 800 ribu, dan dalam jangka waktu lima tahun mendapat Rp5 juta.