Sebelum putusan, hakim membacakan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan. Menurutnya yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan sebagai orang hukum terdakwa tidak memberikan contoh yang baik.
Sementara yang meringankan, terdakwa kooperatif, mengakui semua perbuatannya, dan ada itikad baik mengembalikan uang para anggota Kopjaskum.
Menurut majelis hakim terdakwa dengan sengaja menguntungkan diri sendiri, atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain yaitu saksi Erik Victoria dkk, Jayusman Dkk, Shinta Sundayani Farida Dkk, untuk menyetorkan barang berupa uang senilai Rp5,685 miliar.