BANDUNG, BEDAnews.com – Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Hamonangan S Simanurung alias Monang Saragih dalam kasus investasi bodong Kopjaskum MS. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Angga Isna Husri, SH., MH., yang menuntut 3,5 tahun.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan kasus investasi bodong Kopjaskum Monang Saragih di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (19/12/2019).
Dalam amar putusannya, Ketua majelis Toga Napitupulu menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah melakukan perbuatan melawan hukum melakukan penipuan, sebagaimana dakwaan alternatif pertama pasal 378 KUHPidana.
“Menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dikurangi masa penahanan, dan memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan,” katanya.