Apabila membuka-buka kajian pustaka, maka ternyata startegi perjuangan Ki Hadjar Neng Ning Nung Nang ini sering disebut sebagai Social Problem Solving baik dalam khasanah teori maupun prakteknya. D’Zurilla menyatakan bahwa dalam proses pemecahan masalah sosial pasti dihadapkan pada dua pilihan, antara pemecahan masalah yang “Konstruktif” atau yang “Disfungsional”. Dalam praktiknya keduanya akan saling tarik-menarik dan saling mempengaruhi pada pengambil keputusan untuk menentukan solusi akhir yang akan dipilihnya. (Thomas J. D’Zurilla (ed), 2004).
Seruan Ki Hadjar sebagai pemimpin gerakan rakyat menentang Ordonansi Sekolah Liar tersebut kemudian populer dikenal sebagai ajaran Neng Ning Nung Nang, yang digali dari khasanah nilai falsafah Jawa yang kurang lebih dapat dijelaskan dalam mengarungi kehidupannya di dunia ini, pada suatu ketika manusia akan pasti menghadapi permasalahan kehidupan yang cukup berat dan sepintas lalu tidaklah mungkin tenaga dan fikirannya untuk bisa mengatasi permasalahan tersebut. Namun apabila manusia tersebut bisa mengolah cipta, rasa dan karsanya akan yakin setiap permasalahan kehidupan ini bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya dengan persyaratan berperilaku sebagai berikut dipaparkan oleh Ki Priyo Dwiarso, dalam (Kedaulatan Rakyat” 14 April 2008), sebagai berikut:













