• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Juni 26, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Mohammad Yusup Dituntut 4 Tahun Penjara, Oleh Jaksa Penuntut Umum

Mohammad Yusup Dituntut 4 Tahun Penjara, Oleh Jaksa Penuntut Umum

angel angel by angel angel
26 Juni 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebelum sampai pada Tuntutan, JPU mengemukakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap Terdakwa.

Hal yang memberatkan, Perbuatan Terdakwa merugikan PT. Pusat Mode Indonesia secara Materil dan Imateril.

Hal yang Meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan dan tulang punggung Keluarga.

Berdasarkan uraian tersebut, JPU Menuntut Terdakwa:

BeritaTerkait

Apresiasi dan Dukungan Ormas Islam Banten: Polri Sukses Jaga Stabilitas Kamtibmas dan Semakin Profesional

26 Juni 2025

Pemda Perlu Prioritaskan Penyusunan RDTR dan Dukung Pembangunan Transportasi Publik

26 Juni 2025

1. Menyatakan Terdakwa Mohammad Yusup terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah olah sejati, jika karena pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian sebagaimana diatur dan diancam pasal 263 ayat (2) KUHP Pidana dalam Dakwaan.

2. Menjatuhkan Pidana Terhadap Terdakwa Muhammad Yusup 4 (empat) tahun penjara dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Page 2 of 3
Prev123Next
Previous Post

Dandim Ponorogo Ikuti Ziarah Makam Rangkaian Grebeg Suro

Next Post

Bupati Sukabumi Mengukuhkan Bunda PAUD dan Pokja Bunda PAUD Priode 2025 – 2030

Related Posts

Ragam

Apresiasi dan Dukungan Ormas Islam Banten: Polri Sukses Jaga Stabilitas Kamtibmas dan Semakin Profesional

26 Juni 2025
Ragam

Pemda Perlu Prioritaskan Penyusunan RDTR dan Dukung Pembangunan Transportasi Publik

26 Juni 2025
Ragam

JAM-Pidum Bahas Pembaharuan KUHAP dalam Seminar Nasional

26 Juni 2025
Ragam

Dukung Kenyamanan Awak Kereta Api, KAI Properti Rampungkan Pembangunan Griya Karya Nusa Indah di Jakarta Kota

26 Juni 2025
Ragam

Bupati Sukabumi Mengukuhkan Bunda PAUD dan Pokja Bunda PAUD Priode 2025 – 2030

26 Juni 2025
Ragam

JAM-Datun: Pentingnya Perlindungan Data Pribadi kepada Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong

26 Juni 2025
Next Post

Bupati Sukabumi Mengukuhkan Bunda PAUD dan Pokja Bunda PAUD Priode 2025 - 2030

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021