Sebelum sampai pada Tuntutan, JPU mengemukakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap Terdakwa.
Hal yang memberatkan, Perbuatan Terdakwa merugikan PT. Pusat Mode Indonesia secara Materil dan Imateril.
Hal yang Meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan dan tulang punggung Keluarga.
Berdasarkan uraian tersebut, JPU Menuntut Terdakwa:
1. Menyatakan Terdakwa Mohammad Yusup terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah olah sejati, jika karena pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian sebagaimana diatur dan diancam pasal 263 ayat (2) KUHP Pidana dalam Dakwaan.
2. Menjatuhkan Pidana Terhadap Terdakwa Muhammad Yusup 4 (empat) tahun penjara dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.