• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, September 21, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป MK Terima 767 Laporan Perkara Pemilu

MK Terima 767 Laporan Perkara Pemilu

Asep Budi by Asep Budi
17 Mei 2014
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, BEDAnews-

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyebutkan, MK  telah meregistrasi permohonan dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK), jumlah perkara yang diajukan oleh partai politik maupun perseorangan calon anggota DPD adalah sebanyak 767 perkara. Sebanyak 735 perkara diajukan parpol, baik oleh 12 parpol nasional, maupun 2 parpol lokal 2. Sedangkan sebanyak 32 perkara diajukan oleh perseorangan calon anggota DPD.“Terdapat perubahan angka dibandingkan dengan yang disampaikan MK beberapa hari lalu saat penerimaan berkas, yaitu 702 perkara. Setelah melakukan penelitian secara mendalam dengan memperhatikan posita (alasan-alasan permohonan) dan petitum (permohonan) dari para pihak ternyata jumlahnya 767,” sebutnya,  di Gedung MK.

Pada tanggal 15 Mei lalu, kata Hamdan, MK telah meregistrasi seluruh perkara yang diajukan dalam BRPK. Sejak tanggal tersebut, MK memiliki waktu 30 hari kerja untuk menyelesaikan dan memutus seluruh perkara yang diperhitungkan pada tanggal 30 Juni 2014 seluruh perkara sudah diputus.

Hamdan pun memaparkan MK akan mulai sidang pertama seluruh perkara dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada Jumat, 23 Mei 2014 secara maraton dari pagi sampai malam. Sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan dilaksanakan dua kali dan akan digelar secara pleno. Untuk sidang selanjutnya, majelis hakim MK akan membagi diri dalam 3 panel. Panel tersebut yang akan memeriksa bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan oleh para pihak sampai pada saatnya putusan yang akan dibacakan dalam sidang pleno.

Pembagian panel hakim adalah berdasarkan provinsi dan dibagi secara seimbang. Panel hakim akan dibagi sedemikian rupa sehingga hakim dalam satu panel tidak mengadili provinsi yang memungkinkan mereka banyak mengenal pihak yang berperkara di provinsi yang bersangkutan. “Misal, hakim berasal dari Semarang tidak akan mengadili perkara di Jawa Tengah. Walaupun tanpa itu, para hakim tentu imparsial tanpa dipengaruhi hubungan apapun. Ini hanya untuk meminimalisasi kecurigaan adanya keberpihakan dari hakim terhadap perkara yang diadili,” paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, Hamdan juga mengimbau pada seluruh pihak yang berperkara untuk tidak berusaha menghubungi siapa pun, baik hakim, panitera, maupun pegawai MK untuk memenangkan perkaranya di MK. “Saya juga mengimbau agar tidak percaya kepada siapa pun yang mengaku bisa mengatur perkara di MK karena merasa ada kedekatan baik hubungan keluarga, teman, atau kedekatan dalam bentuk apapun pada hakim, panitera, dan pegawai MK,” imbuhnya.

MK akan memutus seluruh perkara dengan penuh tanggung jawab, pengabdian pada bangsa dan negara, independen, imparsial, dan bebas tanpa bisa dipengaruhi oleh siapa pun dan apa pun kecuali berdasar bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, serta keyakinan hakim yang memutus perkara dengan jujur. “Kami, hakim konstitusi, tidak melihat siapa yang berperkara.  Sekali lagi, siapa pun yang merasa dekat dengan Ketua MK, hakim konstitusi, atau siapa pun agar tidak terpengaruh dan cukup mempercayakan perkara ini kepada MK,” tegasnya. (mk)

 

 

BeritaTerkait

Panglima TNI Resmi Tutup Lomba Tembak Piala Panglima TNI 2026

20 September 2026

Sambut HUT TNI ke-81, Kodim 1710/Mimika Gelar Bakti Kesehatan

20 September 2026
Previous Post

Benteng SLB Negeri Jamanis Nyaris Ambruk

Next Post

F Gerindra Pertanyakan Pelaksanaan Perda No 8 /2006 Yang Tidak Ada Pergubnya

Related Posts

TNI-POLRI

Panglima TNI Resmi Tutup Lomba Tembak Piala Panglima TNI 2026

20 September 2026
TNI-POLRI

Sambut HUT TNI ke-81, Kodim 1710/Mimika Gelar Bakti Kesehatan

20 September 2026
TNI-POLRI

Kodim 1710/Mimika Rampungkan Jembatan Beton di Kelurahan Pasar Sentral

20 September 2026
TNI-POLRI

TNI Raih Empat Rekor MURI Melalui Berbagai Kegiatan Bersama Masyarakat

20 September 2026
TNI-POLRI

TNI Bagikan 22.000 Porsi Makanan Gratis Untuk Masyarakat pada TNI Fair 2026 Di Monas

20 September 2026
TNI-POLRI

Panglima TNI Pantau Bakti Kesehatan TNI Serentak Diseluruh Indonesia

20 September 2026
Next Post

F Gerindra Pertanyakan Pelaksanaan Perda No 8 /2006 Yang Tidak Ada Pergubnya

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021