Jadi, berdasarkan undang-undang, TNI punya kewajiban turut membantu masyarakat yang menjadi korban bencana alam.
Bahkan dalam Delapan Wajib TNI juga mendasari apa yang telah dilakukan prajurit TNI dalam berkiprah membantu korban bencana gempa Cianjur dengan berbagai cara, menyalurkan bantuan di medan sulit.
“Menjadi contoh dan memelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya,” demikian bunyi Delapan Wajib TNI nomor 8.
*Gempa Berkedalaman Dangkal*
Gempa tektonik di Cianjur terjadi pukul 13.21 WIB, pada 21 November 2022, bermagnitudo 5,6, berepisentrum di Kecamatan Cugenang, berkedalaman dangkal, 11 kilometer.
Lokasi kehancuran bangunan antara lain terlihat di Kecamatan Cianjur, Karang Tengah, Warung Kondang, Cugenang, Cilaku, Cibeber, Sukaresmi, Cikalong Kulon, Bojong Picung, Sukaluyu, Gekbrong dan Pacet.













