Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Haris Wahyudi Ridwan melalui keterangannya menyampaikan bahwa, verifikasi masih berjalan.
“Nggih sedang verifikasi antara SPJ yang di sajikan, dengan keputusan Bupati Demak yang sudah ada,” tulisnya.
“Dinas pendidikan juga terus berupaya, agar secepatnya Honda tersebut diberikan, bahkan sebelum idul Fitri, SK Honda sudah ditanda tangani oleh Bupati, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, namun kadang terkendala dengan sistem di BPKPAD yang muter- muter tidak bisa nyambung online ke pusat,” pungkas Haris melalui pesan WhatsApp.
Sebagaimana diketahui bahwa, besaran Honda adalah 350.000 per bulan, diberikan setiap tiga bulan sekali kepada guru guru non PNS/ASN di sekolah SDN dan SMPN. (Red).













