Dalam keterangannya yang diperoleh Aelyn dari Jaksa yang menangani perkara tersebut, melalui sambungan telepon diterangkan bahwa hari ini tanggal 12 Febuari 2025 ketiga tersangka belum dilakukan penahanan sama sekali baik tahanan rumah, tahanan kota, atau pun penjara.
Hal itu tentunya menimbulkan keanehan bagi korban Aelyn. Secara faktual kejanggalan tersebut diungkapkan oleh Aelyn bahwa P21 sebanyak dua kali dilakukan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yaitu tertanggal tanggal 5 September 2024 dan keluar lagi surat tanggal 30 Oktober 2024.
Selain itu, gagalnya pemanggilan proses tahap 2 selalu berulang dimulai tertanggal 22 Januari 2025, 3 Febuari 2025, dan 10 Febuari 2025 dimana para tersangka tidak hadir dalam proses tahap 2 di Kejari Jakarta Pusat dengan berbagai alasan.