Jakarta || Bedanews.com, Proses hukum yang menimpa korban seorang ibu rumah tangga yang juga mantan Puteri Indonesia, Aelyn masih belum ada kepastian. Pasalnya, ketiga tersangka yaitu GT, LS dan A belum dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Sebagaimana diketahui, korban bernama Aelyn Halim telah melaporkan ketiga tersangka dengan No. LP 646/B/II/2022/SPKT POLDA METRO JAYA atas dugaan pasal 170 KUHP. Perkara tersebut sudah berproses ke penyerahan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, namun ironisnya para penegak hukum di tingkat Kejaksaan tidak menahan para TSK padahal ancaman pasal yang dilaporkan adalah lima (5) tahun enam bulan.
Aelyn menilai belum ditahannya para tersangka berlawanan dengan pasal 21 KUHAP yang menjadi acuan dalam penegakan hukum pidana. Dalam Pasal 21 KUHAP cukup jelas bahwa penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.