• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Februari 5, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Miras Haram

Miras Haram

Oleh: Ummu Abdillah (Pegiat Literasi)

admin by admin
3 April 2021
in Tak Berkategori
0
Ummu Abdilah

Ummu Abdilah

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Islam pun akan memberikan sanksi hukum bagi orang yang meminum khamr. Yaitu berupa cambukan 40 kali atau 80 kali. Adapun bagi selain yang meminum miras mendapatkan sanksi ta’zir (hukuman yang dijatuhkan atas dasar kebijakan hakim karena tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan hadis). Yang kadar dan bentuknya diserahkan kepada negara sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Akhirnya sudah menjadi kewajiban negara untuk menjauhkan rakyat dari miras. Apapun alasannya, entah itu untuk investasi miras atau alasan  membuka lapangan pekerjaan, karena  bagaimanapun miras adalah haram.

Maka, agar rakyat dapat terlindungi terselamatkan dari ancaman akan bahaya yang ditimbulkan oleh miras. Juga mendapat limpahan rida-Nya. Maka sudah saatnya umat bersatu dengan menerapkan aturan Islam dalam setiap aspek kehidupan.Wallahu a’lam bish-shawab.

BeritaTerkait

TNI AL KEMBALI LEPAS 1 PATRIOT PRAJURIT MARINIR, TOTAL 14 JENAZAH DITEMUKAN

5 Februari 2026

Akhirnya, Bimtek Nasional DPRD F-PPP Dibatalkan

5 Februari 2026
Page 7 of 7
Prev1...67
Previous Post

Anies Ucapkan Terima Kasih Pada Jokowi

Next Post

Ketua PISPI Aceh Bersama Sandiaga Uno, Jadi Narsum IYES Goes To Campus

Related Posts

TNI-POLRI

TNI AL KEMBALI LEPAS 1 PATRIOT PRAJURIT MARINIR, TOTAL 14 JENAZAH DITEMUKAN

5 Februari 2026
Ragam

Akhirnya, Bimtek Nasional DPRD F-PPP Dibatalkan

5 Februari 2026
Ragam

BPBD Kab. Sukabumi Mengingatkan Masyarakat Dalam Menghadapi Cuaca Ekstrim

5 Februari 2026
TNI-POLRI

PERKUAT DIPLOMASI MARITIM, KASAL TERIMA KUNJUNGAN KEHORMATAN CHIEF OF STAFF OF JAPAN’S MARITIME SELF-DEFENCE FORCE

5 Februari 2026
Ragam

Tim Komite Mutu dan Keselamatan Pasien, Gelar Rapat Pemaparan Program Kerja Tahun 2026

5 Februari 2026
Ragam

Sekjen ATR/BPN Pastikan Perencanaan Anggaran Tahun 2026 Matang Sejak Awal

5 Februari 2026
Next Post
Azanuddin Kurnia, SP., MP., Ketua Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia (PISPI) Aceh

Ketua PISPI Aceh Bersama Sandiaga Uno, Jadi Narsum IYES Goes To Campus

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021