Islam pun akan memberikan sanksi hukum bagi orang yang meminum khamr. Yaitu berupa cambukan 40 kali atau 80 kali. Adapun bagi selain yang meminum miras mendapatkan sanksi ta’zir (hukuman yang dijatuhkan atas dasar kebijakan hakim karena tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan hadis). Yang kadar dan bentuknya diserahkan kepada negara sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Akhirnya sudah menjadi kewajiban negara untuk menjauhkan rakyat dari miras. Apapun alasannya, entah itu untuk investasi miras atau alasan membuka lapangan pekerjaan, karena bagaimanapun miras adalah haram.
Maka, agar rakyat dapat terlindungi terselamatkan dari ancaman akan bahaya yang ditimbulkan oleh miras. Juga mendapat limpahan rida-Nya. Maka sudah saatnya umat bersatu dengan menerapkan aturan Islam dalam setiap aspek kehidupan.Wallahu a’lam bish-shawab.












