Sedangkan dalam Islam, kaidah hukum industri itu tergantung dari barang apa yang diproduksinya. Bila yang dihasilkannya haram, maka pabriknya pun haram. Maka dengan dibukanya kembali investasi miras dan melegalkannya tentu akan mengundang bahaya besar yang mengancam dengan menghancurkan kehidupan masa depan rakyat.
Begitupun dengan pelegalan dan jaminan kepastian hukum bagi para pengusaha, distribusi penjualan, konsumsi miras adalah jelas menyalahi syariat-Nya. Sebagaimana yang tercantum dalam sebuah hadis:
“Semua yang memabukkan adalah khamr, dan semua khamr adalah haram.” (H.R. Muslim)
Dalam hadis lain, Rasulullah saw. bersabda:
“Rasulullah saw. telah melaknat terkait khamr sepuluh golongan: pemerasnya, yang minta diperaskan, peminumnya, pengantarnya, yang minta diantarkan khamr, penuangnya, penjualnya, yang menikmati harga, pembelinya, dan yang minta dibelikan.” (H.R. At-Tirmidzi)












