Pengonsumsi miras juga akan melakukan tindakan-tindakan di luar akal sehatnya. Sebagaimana beberapa kasus kejahatan yang diangkat media belakangan ini. Seperti kasus yang terjadi belum lama ini. Salah seorang oknum polisi dalam keadaan mabuk menembak 4 orang, tiga di antaranya meninggal dunia dan salah satunya adalah anggota TNI. (kompas.com, 26/2/2021)
Belum lagi kejahatan yang dipicu oleh miras. Seperti pelecehan seksual, pencurian, perampokan, kekerasan dalam rumah tangga dan lain sebagainya. Benar bila Rasulullah saw. menyebutkan bahwa khamr sebagai ummul khaba’its (induk dari segala kejahatan).
Namun sayangnya, miras sampai saat ini masih dilegalkan. Mereka tidak menyadari atau tidak mau tahu, bagaimana mudharatnya minuman beralkohol ini. Walaupun saat ini secara formal disebutkan hanya untuk 4 daerah saja, tapi bukan berarti tidak ada peluang lagi bagi mereka untuk menjalankan industri ini di semua tempat atas perizinan kepala daerah.












