Namun, tak lama kemudian karena menuai kontroversi dari berbagai elemen di masyarakat. Akhirnya pemerintah pada tanggal 2 Maret 2021 mencabut Lampiran Perpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (detik.com, 2/3/2021)
Artinya yang dicabut bukan Perpres-nya. Tetapi, hanyalah lampiran investasi baru saja. Jadi industri miras, perdagangan eceran dan kaki lima tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang sudah ada sebelumnya.
Industri dan perdagangan miras diyakini memberikan keuntungan secara ekonomi. Yaitu berupa pendapatan negara. Pada tahun 2020, penerimaan cukai dari Etil Alkohol sebesar Rp240 miliar dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) Rp5,76 miliar. (cnn.indonesia.com, 2/3/2021)
Masih laman yang sama, menurut Ekonom Core Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, kontribusi cukai dari miras sejatinya terus berkurang dari tahun ke tahun. Dari hitung-hitungan serapan tenaga kerja jumlahnya juga tidak akan banyak karena industri ini bukan padat kerja seperti manufaktur lainnya.












