Keresahan kembali mengusik hati seluruh rakyat. Betapa tidak, belum lama ini pemerintah telah membuat suatu kebijakan kontroversi. Yakni memperluas skala pelegalan minuman keras (miras). Seperti dikutip dari kumparan.news (28/2/2021), Peraturan Presiden (Perpres) soal perizinan investasi minuman keras (miras) di 4 provinsi menuai pro dan kontra.
Tokoh yang menolak, salah satunya adalah dari tokoh Nahdlatul Ulama (NU) K.H Cholil Nafis, pengasuh Ponpes Cendekia Amanah sekaligus pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa miras adalah haram.
Tetapi ada juga yang mendukung keputusan pemerintah ini. Yaitu pengasuh pondok pesantren (Ponpes) Kaliwining Jember, juga Wakil Ketua PP Lazisnu, Gus Ubaidah Amin Moch. Menurutnya, masyarakat tidak perlu menanggapi secara berlebihan tentang kebijakan ini, tinggal mengupayakan bagaimana agar bisa berjalan tepat sasaran, terlebih hasil dari investasi ini menambah pemasukan bagi negeri.












