CIAMIS, BEDAnews – Setelah Kementerian Keuangan Republik Indonesia resmi merilis pagu Dana Desa tahun 2025, Kabupaten Ciamis akan menerima sumber dana desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan total alokasi dana desa yang dianggarkan Kementerian Keuangan mencapai Rp71 triliun, Kejari Ciamis Sosialisasikan Program “Jaga Desa”.
Program bertujuan untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan Dana Desa dengan prinsip-prinsip seperti pencegahan dini, koordinasi antar-lembaga, dan penerapan hukum yang terukur disosialisasikan Kejaksaan Negri Ciamis kepada 258 Kepala desa yang tersebar di 27 kecamatan yang ada di Kabupaten Ciamis, bertempat di Aula Setda Kabupaten Ciamis dalam dua hari kegiatan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ciamis, Arief Gunadi,SH MH dihari pertama kegiatan menjelaskan kepada BEDAnews.com bahwa dalam hal ini Kejari Ciamis menggandeng Pemkab Ciamis terus memperkuat komitmen dalam mengawal pengelolaan Dana Desa demi mendukung percepatan pembangunan dan pemerataan ekonomi melalui Program “Jaga Desa”.