• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, September 21, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Mini Market Resahkan Pasar Tradisional di Garut

Mini Market Resahkan Pasar Tradisional di Garut

Asep Budi by Asep Budi
1 April 2013
in Tak Berkategori
37
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Garut, BEDAnews

Pedagang pasar tradisional mengeluhkan keberadaan mini market atau pasar modern yang tersebar di sejumlah tempat jalur strategis dan sekitar pasar di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Pemerintah daerah tidak tegas, padahal terjadi moratorium tapi pembangunan mini market terus berjalan, ini jelas sangat merugikan pasar tradisional," kata Sekjen DPD Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Garut, Yudi Setia Kurniawan di Garut, Senin (1/4).

Keberadaan mini market di Garut yang hampir ada pada setiap kawasan jalan utama Kota Garut dan dibangun sekitar lokasi pasar tradisional, menurut Yudi, telah merugikan pedagang toko kecil atau pasar tradisional.

Beroperasinya mini market tersebut, bukan hanya menjual produknya di toko atau gerai, tetapi membuat keanggotaan pelanggan bernama "Membership Relation Officer" (MRO) atau program Sales Store Point (SSP) oleh perusahaan mini market, telah mengambil pelanggan pasar tradisional atau warung-warung kecil beralih belanja produk ke mini market, jelas Yudi.

Program MRO itu, kata Yudi telah membuat keberatan pedagang pasar tradisional dan meminta untuk ditiadakan karena dinilai persaingan usaha yang tidak sehat. Karena adanya persaingan dagang yang tidak sehat itu, lembaga APPSI Garut melalui APPSI pusat mengadukan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Intinya dalam pengaduan itu meminta ketegasan Pemda dalam pemberian perizinan, jangan bertabrakan dengan peraturan dan undang-undang perizinan," tegas Yudi. (Sighar)

BeritaTerkait

TNI Fair 2026, Stand Pusterad Dipadati Ribuan Pengunjung Hadirkan Edukasi dan Beragam Inovasi

21 September 2026

Perwatusi Gaspol, Siapkan Instruktur Senam untuk Lawan Osteoporosis

21 September 2026
Previous Post

Ayi Vivananda Lantik 178 Pejabat Pemkot Bandung

Next Post

Hanura Garut Stop Penjaringan Caleg

Related Posts

TNI-POLRI

TNI Fair 2026, Stand Pusterad Dipadati Ribuan Pengunjung Hadirkan Edukasi dan Beragam Inovasi

21 September 2026
Ragam

Perwatusi Gaspol, Siapkan Instruktur Senam untuk Lawan Osteoporosis

21 September 2026
TNI-POLRI

Peringati HUT Ke-81 TNI, Kodam III/Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan di RS Dustira

21 September 2026
TNI-POLRI

Sambut HUT Ke-81 TNI 2026, Kodim 0802/Ponorogo Gelar Baksos Kesehatan dan Bagi Sembako

21 September 2026
TNI-POLRI

Bersih-Bersih Sungai oleh Kodim Ponorogo Bersama Unsur Terkait, Dalam Rangka HUT ke81 TNI

21 September 2026
TNI-POLRI

KASAL DAMPINGI PANGLIMA TNI, LEPAS RIBUAN PESERTA TNI RUN 2026

21 September 2026
Next Post

Hanura Garut Stop Penjaringan Caleg

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021