Garut, BEDAnews
Pedagang pasar tradisional mengeluhkan keberadaan mini market atau pasar modern yang tersebar di sejumlah tempat jalur strategis dan sekitar pasar di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Pemerintah daerah tidak tegas, padahal terjadi moratorium tapi pembangunan mini market terus berjalan, ini jelas sangat merugikan pasar tradisional," kata Sekjen DPD Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Garut, Yudi Setia Kurniawan di Garut, Senin (1/4).
Keberadaan mini market di Garut yang hampir ada pada setiap kawasan jalan utama Kota Garut dan dibangun sekitar lokasi pasar tradisional, menurut Yudi, telah merugikan pedagang toko kecil atau pasar tradisional.
Beroperasinya mini market tersebut, bukan hanya menjual produknya di toko atau gerai, tetapi membuat keanggotaan pelanggan bernama "Membership Relation Officer" (MRO) atau program Sales Store Point (SSP) oleh perusahaan mini market, telah mengambil pelanggan pasar tradisional atau warung-warung kecil beralih belanja produk ke mini market, jelas Yudi.
Program MRO itu, kata Yudi telah membuat keberatan pedagang pasar tradisional dan meminta untuk ditiadakan karena dinilai persaingan usaha yang tidak sehat. Karena adanya persaingan dagang yang tidak sehat itu, lembaga APPSI Garut melalui APPSI pusat mengadukan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Intinya dalam pengaduan itu meminta ketegasan Pemda dalam pemberian perizinan, jangan bertabrakan dengan peraturan dan undang-undang perizinan," tegas Yudi. (Sighar)











