Kab. Bandung — Masalah akan melaksanakan aksi demo oleh Ormas Maggala Garuda Putih (MGP), Kamis besok (3/9/2021), itu tidak dilarang, karena merupakan hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, H. Yanto Setianto, mengatakan, agar saat menyampaikan aspirasi bisa dengan santun dan tidak menimbulkan hal yang negatif.
“Ketidakpuasan MGP atas jawaban saat melakukan audensi beberapa waktu lalu, itu merupakan hal yang wajar,” katanya di DPRD, Rabu (2/9/2021).
Sebab DPRD, menurutnya, bukan alat pemuas keinginan dalan setiap aspirasi, melainkan hanya sebatas memfasilitasi saja. Kalau pun ada terjadi beda persepsi itu hal wajar saja. Tapi bukan harus tetap menyoroti serta mempertahankan persepsinya.
Legislator dari partai Golkar itu sangat mengapresiasi terhadap kepedulian MGP atau organisasi lain dalam mencintai wilayah Kabupaten Bandung. Termasuk perhatiannya terhadap ketertiban perizinannya dalam lingkungan dan tata ruang.