pasar, jika barang dan bahan tersebut bisa memudaratkan orang. Dalam hal ini, Qadhi Hisbah berhak untuk melakukan ijtihad dalam menentukan mana yang mudarat dan mana yang tidak. Karena ini merupakan ijtihad dalam masalah konvensi (kepantasan umum), bukan masalah syar’i.” (Al- Mawardi, al-Ahkam as-Suthaniyyah, hlm 430-431)
Disini, dapat kita perhatikan bahwa Qadhi Hisbah dan Dar al-Hisbah bisa melakukan tindakan paksa jika penggunaan lahan-lahan milik umum bisa membahayakan kepentingan publik.
Bangunan rumah bahkan masjid atau fasilitas umum lainnya bisa dirobohkan untuk menjaga agar lahan tersebut tetap dipertahankan sebagaimana fungsi dan peruntukannya.
Hal ini berari pula bahwa tata ruang wilayah dalam konteks spasial berdasarkan konsep Islam akan selalu merujuk pada kepentingan rakyat, di sisi lain juga tetap menjaga kelestarian alam dan lingkungan beserta potensinya. Adapun semua potensi yang ada di setiap wilayah itupun diperuntukan bagi kesejahteraan rakyat.