Melihat tingginya perkara yang terjadi di Pengadilan Agama Martapura OKU Timur, kantor pengadilan agama Martapura terus berupaya membantu masyarakat yang punya perkara akan cepat terselesaikan.
“Kantor Pengadilan Agama Martapura berencana akan mengadakan sosialisasi keliling disetiap kecamatan OKU Timur. Tujuannya memberikan edukasi kepada masyarakat terkait persyaratan perkara, termasuk biaya berpekara dan informasi mengambil produk pengadilan berupa Akta Cerai/Salinan putusan tanpa datang ke kantor pengadilan Agama Martapura.” jelas Wildi
Wildi berharap bagi masyarakat yang ingin mengurus perkara di perngadilan agama harap menghindari calo. “Kerena biasanya keberadaan calo perkara disebabkan, minimnya informasi pengetahuan masyarakat saat akan menyelesaikan perkara di Pengadilan Agama Martapura,” kata wildi.