JAKARTA.BEDAnews.com – Pemrosesan dan pengelolaan sampah di TPPAS Regional Legoknangka harus menggunakan teknologi Waste To Electricity. Penggunaan teknologi pun, sesuai dengan yang tertera pada dokumen Final Business Case (FBC) Proyek TPPAS Legoknangka. Keharusan ini merupakan hasil Konsultasi Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Jawa Barat menemui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral RI, dalam rangka berkonsultasi mengenai penggunaan teknologi pengelohan sampah pada TPPAS Regional Legok Nangka.
Anggota Pansus II DPRD Provinsi Jawa Barat Asep Arwin Kotsara mengatakan,”Pengolahan dan pemerosesan sampah di TPPAS Legoknangka harus menggunakan teknologi Waste To Electricity sesuai dengan dokumen FBC.”Sebut Asep, (1/9/2021).