KAB. BANDUNG || bedanews.com — Merasa dirugikan oleh oknum yang mencatut namanya untuk kepentingan pribadi, Hj. Renie Rahayu Fauzie, SH., membuat pengumuman agar masyarakat waspada terhadap penipuan yang mengatas namakan pribadi dan akun @balad_Ceu_Renie.
Renie yang merupakan Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung itu, menegaskan, kalau masalah tersebut sedang diproses dan dilacak keberadaannya, karena terkait dengan pasal berlapis mengenai pencemaran nama baik dan penipuan
Adapun jerat pasal pencemaran nama baik di media sosial selain dalam KUHP, ia mengemukakan, juga dapat merujuk pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
“Saya kaget dengan hal itu. Untuk itu saya meminta kepada masyarakat jangan sampai tertipu dengan akun palsu yang mengatasnamakan saya untuk meminta uang atau sejenisnya,” katanya di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Senin 27 Maret 2023.
Apa pun yang dilakukan oknum tersebut, ia mengungkapkan, agar berhati-hati terhadap penipuan melalui, telepon, Whatsup, Facebook yang mengatasnamakan @Balad_Ceu_Renie.
“Konten kami bersifat kegiatan bukan bisnis, dan tidak ada transaksi berupa uang dan apapun yang merugikan pihak satu dengan pihak lainnya. Terima kasih,” jelas Renie.
Kembali Renie menegaskan, kalau dirinya akan segera melimpahkan kasus ini ke jalur hukum agar ada efek jera bagi pelaku. Apalagi perbuatannya itu meminta uang, jelas hal itu sangat membuat dirinya terganggu secara psikologis.
“Saya belum tahu jumlah korban yang sudah tertipu. Untuk itu saya mohon bantuannya bagi siapa saja yang mengenal pelaku agar segera melaporkan keberadaannya ke kantor Polisi terdekat supaya bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.***