Lebih ironis lagi, salah seorang Emak rekan Wida, bernama Oos, menambahkan, kalau Surat Bukti Kepemilikan Kios miliknya tanpa sebab dinyatakan hangus. Padahal ia sudah memenuhi peraturan pasar dengan baik.
Oos tidak mengerti mengapa surat itu bisa hangus yang secara jujur masalah itu membuatnya sangat kecewa sekali, nyatanya hal itu menimpa hampir semua pemilik kios yang menolak revitalisasi Pasar Banjaran.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sebenarnya para pedagang Pasar Banjaran sangat mendukung sekali Revitalisasi Pasar asal pelaksanaannya melalui APBD atau APBN.
“Sebab harga yang diterapkan pihak ketiga itu sangat mahal, apalagi perekonomian kami pasca pandemi covid 19 hingga saat ini masih belum stabil,” ungkap Oos.
Ia mengaku membeli kios sebsar 3 meter persegi dulu sebesar Rp20 juta, sedangkan pihak PT menawarkan harga sekitar Rp20 juta permeter. Jelas ini sangat memberatkan para pedagang.