Sementara dalam sistem presidensial, presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Dengan kekuasaan itu, presiden memiliki hak prerogatif membentuk kabinet. Kalau dalam sistem parlemen kabinet dibentuk berdasarkan komposisi partai politik parlemen, maka dalam sistem presidensial, presiden dapat membentuk kabinet diluar parlemen atau diluar partai politik.
Kabinet yang dibentuk tidak berdasarkan perwakilan partai politik dengan mempertimbangkan keahlian, atau rekomendasi partai politik berdasarkan keahlian, itulah yang disebut kabinet zaken. apakah kabinet itu extra parlemen atau intra parlemen, sepenuhnya hak prerogatif presiden.
*Mungkinkah membentuk kabinet zaken dalam sistem ketatanegaraan Indonesia?*
Dalam sistem presidensial, presiden memegang kekuasaan eksekutif (single chief executive). Sebagai kepala eksekutif, presiden diberi kewenangan penuh untuk membentuk kabinet. Tapi dalam realitas politik Indonesia, dengan multi-partai seperti sekarang ini, tidak mungkin membentuk kabinet tanpa kompromi dengan partai politik. Kabinet kompromi ini telah memberikan ruang bagi partai untuk ikut mengusung calon-calon menteri dari partainya dengan syarat berkoalisi dengan presiden. Realitas ini memaksa presiden harus membentuk kabinet berdasarkan komposisi partai politik di Parlemen. Apabila presiden berhasil mengumpulkan sebagian besar partai politik dengan imbalan posisi menteri, maka kebijakan presiden tidak akan dihalangi oleh parlemen.












