• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, Mei 11, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Menyoal Zaken Kabinet Dengan Wibawa Presiden Demisoner

Menyoal Zaken Kabinet Dengan Wibawa Presiden Demisoner

angel angel by angel angel
20 Oktober 2024
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sementara dalam sistem presidensial, presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Dengan kekuasaan itu, presiden memiliki hak prerogatif membentuk kabinet. Kalau dalam sistem parlemen kabinet dibentuk berdasarkan komposisi partai politik parlemen, maka dalam sistem presidensial, presiden dapat membentuk kabinet diluar parlemen atau diluar partai politik.

Kabinet yang dibentuk tidak berdasarkan perwakilan partai politik dengan mempertimbangkan keahlian, atau rekomendasi partai politik berdasarkan keahlian, itulah yang disebut kabinet zaken. apakah kabinet itu extra parlemen atau intra parlemen, sepenuhnya hak prerogatif presiden.

*Mungkinkah membentuk kabinet zaken dalam sistem ketatanegaraan Indonesia?*

Dalam sistem presidensial, presiden memegang kekuasaan eksekutif (single chief executive). Sebagai kepala eksekutif, presiden diberi kewenangan penuh untuk membentuk kabinet. Tapi dalam realitas politik Indonesia, dengan multi-partai seperti sekarang ini, tidak mungkin membentuk kabinet tanpa kompromi dengan partai politik. Kabinet kompromi ini telah memberikan ruang bagi partai untuk ikut mengusung calon-calon menteri dari partainya dengan syarat berkoalisi dengan presiden. Realitas ini memaksa presiden harus membentuk kabinet berdasarkan komposisi partai politik di Parlemen. Apabila presiden berhasil mengumpulkan sebagian besar partai politik dengan imbalan posisi menteri, maka kebijakan presiden tidak akan dihalangi oleh parlemen.

BeritaTerkait

Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

11 Mei 2026
FOTO BERSAMA-Ketua IKA SPS UNNES, Irjen Pol Dr Susilo Teguh R, M.Si (duduk depan paling kiri) foto bersama para Pengurus, usai Silaturahim dan Rapat Kerja. (Foto Ist).

Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya

11 Mei 2026
Page 2 of 9
Prev123...9Next
Previous Post

Ketua Umum Forum Pemred SMSI: Tulisan Prabowo di Facebook Penuh Makna

Next Post

Kemendagri Dampingi Penguatan Kelembagaan Irigasi di Daerah Melalui Program SIMURP

Related Posts

Ragam

Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

11 Mei 2026
FOTO BERSAMA-Ketua IKA SPS UNNES, Irjen Pol Dr Susilo Teguh R, M.Si (duduk depan paling kiri) foto bersama para Pengurus, usai Silaturahim dan Rapat Kerja. (Foto Ist).
Ragam

Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya

11 Mei 2026
Ragam

SMSI Turut Meriahkan Jalan Santai Hari Kebebasan Pers Sedunia, yang diadakan Dewan Pers

11 Mei 2026
Ragam

​Pererat Ukhuwah, AMPD Gelar Pertemuan di Jatiasih: Momentum Sinergi dan Penguatan Nilai Organisasi

11 Mei 2026
Ragam

IKA SPS UNNES, Menjadi Jembatan Kebutuhan Almamater dan Kiprah Profesional Alumni

11 Mei 2026
Karya

Seni, Musik, dan Harapan: Kisah Mengharukan dari Lapas Ciamis

10 Mei 2026
Next Post

Kemendagri Dampingi Penguatan Kelembagaan Irigasi di Daerah Melalui Program SIMURP

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021