Diakhir komunikasi, Ergat berharap, kejadian di PT. Pelita EI menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. “Menuntut hak boleh saja, namun pastikan itu dilakukan dengan cara yang benar dan tidak merugikan pihak lain, apalagi dengan tindakan-tindakan yang melanggar hukum,” tutup Ergat.
Sementara pengacara perusahaan PT. Pelita EI, Henny Karaenda, mengungkapkan perkembangan laporan yang telah dibuat olehnya pada 22 September 2023 lalu. “Belum ada perkembangan apapun dan saya masih menunggu panggilan dan SP2HPnya,” jawab Henny ketika ditanya bagaimana perkembangan hasil laporan dirinya ke Polda Banten atas perlakuan kekerasan pada dirinya dan kerusakan pada mobil Henny.
Dari laporan tersebut, Henny melaporkan AT beserta rekan-rekannya.
Sampai berita ini diturunkan, redaksi belum mendapat informasi dari Polda Banten. (Red).