“Demonstrasi, sebagai wujud ekspresi dan kebebasan berpendapat, memang mendapat jaminan konstitusional melalui UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998. Namun, aksi yang diambil oleh para pendemo tersebut, seperti merusak dan menyandera kendaraan, mengintimidasi serta melukai karyawan, dan bahkan salah sasaran dengan menahan kendaraan milik penyewa gudang, telah menyimpang dari batasan yang seharusnya ditaati,” tambahnya pula.
Tindakan tersebut bukan hanya merugikan PT. Pelita EI, tetapi juga pihak-pihak lain yang tidak terkait dengan konflik internal perusahaan tersebut. “Di sini, penting untuk membedakan antara menuntut hak dengan cara yang sah dan merampas hak orang lain dalam prosesnya. Menuntut hak memang adalah wujud dari demokrasi, namun dalam pelaksanaanya harus dilakukan dengan tetap menghormati hak dan kebebasan individu lain. Hal inilah yang akan mencerminkan perilaku masyarakat yang beradab. Dalam hal inilah unsur penegakan hukum harus senantiasa hadir untuk memastikan bahwa setiap individu, baik yang menuntut haknya maupun yang pihak-pihak lain, semuanya mendapatkan perlindungan dan keadilan,” sambungnya pula.