Perlu dipahami bahwa jika benar terjadi tindakan asusila di ruang publik seperti taman, maka hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang masuk ke dalam kategori tindak pidana.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, perbuatan asusila di tempat umum dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 281 KUHP serta Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juga dapat diberlakukan, tergantung pada unsur perbuatan dan buktinya.
Oleh karena itu, apabila ada masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya tindakan asusila di taman, maka menjadi kewajiban moral dan hukum sebagai warga negara yang baik untuk segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian.