• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Agustus 24, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Menyangkal Dugaan Tudingan Taman Langsat Dijadikan Tempat Mesum: Menjadi Kewajiban Masyarakat Melapor Ke Polisi Tindakan Pidana Asusila

Menyangkal Dugaan Tudingan Taman Langsat Dijadikan Tempat Mesum: Menjadi Kewajiban Masyarakat Melapor Ke Polisi Tindakan Pidana Asusila

angel angel by angel angel
14 Juni 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perlu dipahami bahwa jika benar terjadi tindakan asusila di ruang publik seperti taman, maka hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang masuk ke dalam kategori tindak pidana.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, perbuatan asusila di tempat umum dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 281 KUHP serta Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juga dapat diberlakukan, tergantung pada unsur perbuatan dan buktinya.

Oleh karena itu, apabila ada masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya tindakan asusila di taman, maka menjadi kewajiban moral dan hukum sebagai warga negara yang baik untuk segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian.

BeritaTerkait

GURU BESAR: DANANTARA, LANGKAH STRATEGIS MENUJU KESEJAHTERAAN BANGSA

24 Agustus 2025

Paguyuban Demak Bintoro Nusantara, Mengucapkan Selamat Pernikahan Jihan Nabila dan Ipda Hanif Aryoseno

24 Agustus 2025
Page 6 of 8
Prev1...5678Next
Previous Post

Libatkan 29 Tenaga Medis, 142 Calon Pasien Lolos Screening Operasi Katarak Gratis Digelar Polres Metro Tangerang Kota

Next Post

Jelang Hari Bhakti TNI AU Ke-78, Danlanud Sultan Hasanuddin Buka Kejuaraan Dragrace Kejurprov Putaran 2

Related Posts

Ragam

GURU BESAR: DANANTARA, LANGKAH STRATEGIS MENUJU KESEJAHTERAAN BANGSA

24 Agustus 2025
Ragam

Paguyuban Demak Bintoro Nusantara, Mengucapkan Selamat Pernikahan Jihan Nabila dan Ipda Hanif Aryoseno

24 Agustus 2025
Ragam

Anggota VI BPK RI, Fathan Subchi Mengucapkan Selamat Pernikahan Jihan Nabila dan Ipda Hanif Aryoseno

24 Agustus 2025
AKRAB-Heru Riyadi, SH, MH bersama Irjen. Pol. (Purn) Dr. Ronny Franky Sompie, S.H., M.H. (Foto Ist).
Ragam

Mengenal Lebih Dekat Sosok Bung Henfri Ch Bangun, Ketua Umum PWI Pusat

24 Agustus 2025
Ragam

Sama-sama Kader Gerindra Diduga Terlibat Korupsi: Nistra Yohan Aman, Namun Noel Masuk Penjara

24 Agustus 2025
Ragam

DPR Tak Bisa Lagi Dibubarkan: Kecuali dengan Cara Non-Konstitusional, “Revolusi?”

24 Agustus 2025
Next Post

Jelang Hari Bhakti TNI AU Ke-78, Danlanud Sultan Hasanuddin Buka Kejuaraan Dragrace Kejurprov Putaran 2

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021