Meski bisa menjadi masukan positif bagi Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakannya, informasi semacam ini tetap harus dikaji dengan prinsip jurnalistik yang berimbang. Dalam hal ini, asas praduga tak bersalah serta prinsip cover both sides (menghadirkan semua sisi cerita) menjadi penting agar tidak timbul kesimpulan prematur yang dapat merugikan kebijakan publik yang progresif.
Lebih jauh, perlu diwaspadai bahwa pemberitaan seperti ini bisa dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk membentuk opini negatif di masyarakat dan mendiskreditkan Gubernur Pramono Anung. Padahal, pembukaan taman selama 24 jam merupakan bagian dari kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam menyediakan ruang terbuka hijau yang inklusif, aman, dan mendukung aktivitas produktif warga ibu kota.