Menurut penilaiannya, tanah yang tersedia layak untuk kebutuhan perumahan. Namun, Menteri Nusron mengingatkan bahwa, tanah yang terindikasi telantar tidak hanya diperuntukkan untuk satu program, melainkan untuk berbagai program pemerintah yang juga membutuhkan. Oleh karena itu, tanah tersebut tidak dapat serta-merta dialihfungsikan dan pemanfaatannya perlu direncanakan agar tepat sasaran dan optimal penggunaannya bagi kebutuhan masyarakat.
“Menteri ATR/Kepala BPN itu berperan sebagai manajemen risiko. Jadi mohon maaf apabila sedikit kaku. Karena itu kami sekali lagi menghitung _cost and benefit_, di mana tanah ini yang paling banyak dan lebih optimal untuk didayagunakan,” tegas Menteri Nusron.
Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam acara tersebut, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Jonahar; serta Staf Khusus Bidang Manajemen Internal dan Transformasi Layanan Pertanahan, Syarif Syahrial. Selain itu, hadir Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, Ketua Umum DPP REI, Joko Suranto; serta para Ketua DPP dan anggota REI di Indonesia. (Red/MW/YZ/AW).













