Sertipikasi yang dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah di Indonesia ini berlaku juga pada aset-aset negara dan tanah wakaf serta rumah ibadat sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan umat beragama. Kementerian ATR/BPN juga menaruh perhatian terhadap upaya pemenuhan kebutuhan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang menjadi bagian dari Program Tiga Juta Rumah

“Harapan kita sederhana tetapi sangat penting, masyarakat tidak hanya memiliki rumah untuk ditempati, tetapi juga memperoleh kepastian hukum atas tanah dan rumah yang dimilikinya,” ujar Menteri Nusron.
Kepastian hukum atas tanah juga diarahkan untuk berjalan beriringan dengan keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Kementerian ATR/BPN menjalankan hal tersebut lewat Reforma Agraria. Dalam pelaksanaannya hingga 2026, Reforma Agraria telah menetapkan redistribusi sebanyak 6.198.538 bidang tanah dengan luas mencapai 4.391.091,68 hektare.













