JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merubah nomenklatur, melakukan pengalihan tugas dan menambah nomenklatur Direksi PT Pos Indonesia (Persero) dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor SK-91/MBU/03/2021 tanggal 18 Maret 2021 Tentang Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia, Menteri Erick mengubah nomenklatur, melakukan pengalihan tugas Direktur dan menambah satu nomenklatur yakni Direktur Operasi dan Teknologi Informasi.
Dalam surat tersebut, Erick memutuskan mengubah tiga nomenklatur jabatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia antara lain Direktur Kurir dan Logistik menjadi Direktur Bisnis Kurir dan Logistik, Direktur Jaringan dan Layanan Keuangan menjadi Direktur Bisnis Jaringan dan Layanan Keuangan dan Direktur Keuangan menjadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko.