“Kalau dijalankan dengan baik, pengadaan tanah yang disertai SIA akan memberikan kepastian hukum bagi instansi atau pihak yang membutuhkan tanah karena semua dijalankan dengan baik, sehingga _clean and clear_, sudah ada mitigasi dari apa yang kira-kira akan dialami oleh masyarakat yang terdampak, tidak sekadar ganti rugi, tetapi ada perhitungan nilai penggantinya. Pengadaan tanah lebih berwajah manusiawi dan tidak ada seorang pun yang merasa ditinggalkan,” jelas Maria S.W. Sumardjono.
Sesi diskusi ini dimoderatori oleh Akademisi Fakultas Hukum UGM, Yance Arizona. Turut menjadi narasumber, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah 2014-2016, Budi Mulyanto, Profesor Sosiologi Pedesaan IPB, Endriatmo Soetarto, Koordinator Perlindungan Sosial untuk Indonesia dan Timor Leste pada Bank Dunia, Satoshi Ishihara dan Director General of Department of Town and Country Planning PLAN Malaysia, Hassan Yaacob.












