Pada sesi diskusi yang berlangsung dalam Konferensi Internasional ini, Penasihat Utama Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Reforma Agraria, Maria S.W. Sumardjono memaparkan bahwa, pembangunan yang berkeadilan sosial membutuhkan penilaian dampak sosial atau _Social Impact Assessment_ (SIA). Menurutnya, penilaian tersebut dapat dilakukan sejak tahap perencanaan pembangunan.
“Mulai dari rencana sampai dengan implementasi dan evaluasi harus dilihat bagaimana sebetulnya dampak sosial yang akan timbul, bagaimana caranya memitigasi, langkah-langkah mitigasi untuk memperkecil dampak sosial itu. Dan saat ini SIA belum dilakukan,” ungkap Penasihat Utama Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Reforma Agraria.
Maria S.W. Sumardjono menuturkan, Kementerian ATR/BPN tengah menyiapkan Peraturan Menteri untuk penerapan penilaian dampak sosial dalam pengadaan tanah. Pemerintah berniat melakukan hal tersebut lantaran sudah seharusnya berada dalam studi kelayakan, yaitu mengenai dampak lingkungan dan dampak sosial.












