Menurut Menko Luhut, pemerintah melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan melakukan pengawasan secara ketat terkait dengan pencapaian target di atas.
“Kepala BPKP telah menyampaikan akan terus melakukan pengawasan atas pengelolaan market dan Supply,” kata Menko Marves.
Kemudian, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan, kebutuhan dari para pemangku kepentingan pemerintah pusat, daerah dan perusahan BUMN dapat dipenuhi oleh pelaku usaha lokal atau UMKM. “Dengan cara itu, akan mempersempit produk impor masuk ke Indonesia,” kata Menko Luhut.
Presiden, lanjut Luhut, akan mengumumkan hasil dari kegiatan afirmasi belanja produk dalam negeri yang dilakukan dalam beberapa waktu belakangan.
Kepala Negara akan mengumumkan instansi pusat, daerah maupun BUMN yang telah memenuhi target belanja produk lokal. “Pada Oktober 2022, Presiden Jokowi akan mengumumkan serapan belanja PDN,” tegas Luhut.













