Membantu UMKM berarti membantu pemerintah sendiri. Dengan memperkuat akses permodalan, menyederhanakan regulasi perpajakan, dan mengganti pendekatan represif menjadi edukatif, UMKM akan tumbuh lebih sehat, lebih patuh, dan lebih berkontribusi terhadap penerimaan negara. SP2DK tidak seharusnya menjadi instrumen yang menakutkan, melainkan harus dilengkapi dengan bimbingan, sosialisasi, serta regulasi yang ramah bagi UMKM.
Menkeu Purbaya memiliki momentum besar untuk menunjukkan kepemimpinan yang berpihak pada rakyat kecil. Jangan biarkan UMKM terus terjebak dalam ketakutan birokrasi perpajakan. Cabut kebijakan lama berupa “surat cinta” SP2DK kepada UMKM, dan salurkan dana Rp200 triliun secara tepat sasaran.
Hal penting lainnya adalah penyederhanaan mekanisme pajak agar lebih mudah dipahami, sehingga UMKM benar-benar dapat menjadi pilar utama perekonomian nasional. UMKM adalah bamper ekonomi negara; tanpa UMKM, perekonomian berpotensi lumpuh. Karena itu, UMKM harus dibantu dan dilindungi. Berpihak hanya pada pengusaha besar adalah kekeliruan fatal.