Mereka yang sebenarnya berniat patuh pajak justru sering kali bingung, takut, bahkan enggan berhadapan dengan otoritas pajak. Sebagian besar UMKM tidak memiliki kemampuan akuntansi yang memadai, laporan keuangan yang rapi, ataupun tenaga konsultan pajak yang mumpuni. Akibatnya, SP2DK justru menciptakan beban psikologis, bukan membangun kesadaran pajak.
Berdasarkan data yang saya ketahui, UMKM sejatinya merupakan benteng ekonomi bangsa. Sektor ini menyumbang lebih dari 60 persen terhadap PDB nasional dan menyerap lebih dari 97 persen tenaga kerja. Angka tersebut menunjukkan fakta luar biasa, bahwa fondasi ekonomi negeri ini sangat ditopang oleh peran krusial sektor UMKM.
Peran vital tersebut seharusnya mendorong pemerintah untuk membimbing, bukan menakut-nakuti. Pada prinsipnya, pelaku UMKM bersedia membayar pajak selama mekanismenya sederhana, jelas, tidak membebani, serta disertai waktu yang fleksibel tanpa tekanan yang berlebihan.











