Sebab tugas utama partai politik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, Parpol bertugas sebagai sarana pendidikan politik, pencipta iklim kondusif bagi persatuan bangsa, penyalur aspirasi masyarakat, ruang partisipasi politik, dan rekrutmen politik untuk mengisi jabatan publik.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, tugas serta fungsi partai politik tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
– Pendidikan Politik: Memberikan pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam berdemokrasi, serta hak asasi manusia ACLC KPK.
– Agregasi Kepentingan: Menyerap, menghimpun, dan menyalurkan berbagai macam aspirasi atau keluhan masyarakat agar dapat dirumuskan menjadi kebijakan negara Badan Pengawas Pemilihan Umum.
– Rekrutmen Politik: Menyeleksi dan mempersiapkan kader-kader terbaik untuk diusung menjadi calon pemimpin atau pejabat publik, seperti presiden, kepala daerah, dan anggota legislatif ACLC KPK.
– Partisipasi Politik: Mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan penyelenggaraan pemerintahan, termasuk partisipasi dalam pemilihan umum Badan Pengawas Pemilihan Umum.
– Pemeliharaan Persatuan: Menciptakan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa, serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.













