Sejak naik tahta, SISKS Pakoe Boewono XIII adalah satu-satunya figur yang memenuhi syarat genealogis, historis, dan kultural sebagai penerus sah tahta Karaton Surakarta.
Otoritas adat tidak dapat direduksi menjadi sekadar fungsi administratif atau simbolik. Ia adalah living institution—lembaga yang hidup melalui nilai, ritual, simbol, dan otoritas sosial yang terus diwariskan. Maka, upaya untuk menafikan atau menggugat otoritas Sinuwun atas nama badan hukum lain atau kelompok tertentu tanpa dasar hukum yang sah adalah bentuk penyimpangan terhadap hukum adat dan penghinaan terhadap tatanan budaya bangsa.
Kepres 23 Tahun 1988 bukan hanya bentuk pengakuan administratif, melainkan bagian dari perlindungan konstitusional terhadap lembaga adat. Dalam kerangka ini, Sinuwun sebagai pemimpin adat tertinggi adalah manifestasi konkret dari keberadaan Karaton itu sendiri. Tanpa Sinuwun, Karaton hanya menjadi bangunan kosong tanpa roh.