Kepres ini ditetapkan oleh Presiden Soeharto pada 4 Juli 1988 sebagai bentuk pengakuan dan pengaturan terhadap keberadaan Karaton Surakarta pasca pembekuan status daerah istimewa pada tahun 1946. Dalam konsiderannya, Kepres ini menyebutkan bahwa Karaton Surakarta merupakan pusat kegiatan adat dan kebudayaan Jawa yang memiliki nilai sejarah tinggi dalam perjuangan bangsa Indonesia, serta sebagai simbol kedaulatan budaya masyarakat Jawa.
“Pemerintah mengakui keberadaan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai lembaga adat dan kebudayaan yang tetap memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya bangsa.”
Dengan kalimat ini, negara secara de jure mengakui eksistensi Karaton Surakarta sebagai lembaga adat, dan dalam hukum adat, lembaga adat tentu memiliki struktur otoritas yang paling tinggi pada pemangku adat tertinggi, yakni raja atau Sinuwun.