Jakarta – bedanews.com – Aspirasi masyarakat yang meminta perlunya Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) untuk segera menggelar sidang dengan agenda tunggal kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebelum amandemen yang meliputi Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan kini kian menguat.
“Yang menarik, Lembaga Tinggi Negara DPD mendesak Lembaga Tinggi Negara MPR untuk mengoreksi kesalahan fundamental dalam UUD 1945 setelah amandemen,” kata salah satu narasumber Dewan Presidium Konstitusi, Dr. Ichsanuddin Noorsy di Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Penasehat Forum Akademisi Indonesia (FAI) itu mengemukakan keterangan tersebut dalam perbincangan dengan wartawan terkait adanya kegiatan bertajuk “Penyampaian Maklumat Dewan Presidium Konstitusi Kembali ke UUD 1945 Sebelum Amandemen” di Gedung Nusantara IV Kompleks DPR/MPR/DPD RI pada 10 November 2023.













