Pertama, Kompetensi Etika dan Hak Asasi Manusia
– Memahami dan menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam pelaksanaan tugas.
– Tidak melakukan penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, atau diskriminasi.
– Mengutamakan prinsip legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam penggunaan kekuatan.
Kedua, Pengetahuan Hukum
– Menguasai hukum nasional dan internasional yang relevan, termasuk Hukum pidana dan perdata, Prosedur pidana, dan Hukum HAM internasional
– Mengetahui batasan dan kewenangan secara hukum dalam pelaksanaan tugas.
Ketiga, Keterampilan Operasional dan Taktis
Kemampuan dalam :
– Penanganan situasi darurat
– Penggunaan senjata api secara aman dan sesuai aturan
– Penangkapan dan penahanan secara legal
– Manajemen kerumunan (crowd control)
– Investigasi dan pengumpulan barang bukti













