Menurut para pakar psikologi, kasus bullying di Indonesia sudah memasuki tahap memprihatinkan. Pasalnya, bagi sebagian orang, tindakan tersebut dinggap biasa dan belum dianggap sebagai sesuatu yang urgen untuk diatasi.
Buktinya, di banyak lembaga pendidikan belum terdapat perangkat sistem penanganan bagi korban, atau perangkat peraturan dan sanksi yang diberikan bagi orang yang melakukan tindakan bullying.
*Pendidikan karakter*
Sejatinya pendidikan itu sendiri tidak hanya sekadar mentransfer ilmu, tetapi juga membangun kepribadian agar berakhlak mulia. Hal itulah yang menjadi tujuan utama proses pendidikan sebagaimana disebutkan dalam UU Sisdiknas.
Pendidikan karakter dalam UU itu diartikan sebagai usaha terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran sehingga peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan masyarakat, bangsa, dan negara.













