"Pertemuan saya dengan Bupati Neneng Hasanah Yasin juga tidak bisa dibuktikan di persidangan sebagai upaya mengatur dan memperlancar perizinan Meikarta. Pertemuan kami hanya membicarakan CSR Siloam Hospitals," ungkapnya.
Billy meminta Majelis Hakim mengkaji soal 53 saksi yang dihadirkan, dimana tidak ada satu pun saksi yang menguatkan dakwaan tentang pemberian uang maupun janji. Fakta persidangan, kata Billy, hanya membuktikan Fitradjaja Purnama, Hendry Jasmen dan Taryudi yang melakukan perbuatan sesuai dakwaan akibat adanya pemerasan.
"Tentang dakwaan pemberian uang Rp 16,2 miliar dan 270 ribu dolar Singapura pun dalam persidangan terungkap saya tidak memiliki kaitan. Saya tidak memberikan uang maupun janji. Tentang pemberian uang Rp 10,5 miliar maupun total Rp 16,2 miliar, para saksi juga menyatakan tidak pernah berkomunikasi dengan saya sehingga sangat jelas dan tegas saya tidak memiliki kaitan dengan semua uang dan janji itu," terang Billy.