Bandung, BEDAnews
Sidang perdana perkara penganiayaan terhadap anak dibawah umur dengan terdakwa Bahar bin Smith alias Habib Bahar (36) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kamis (28/2).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cibinong mendakwa Bahar dengan pasal berlapis.
Dalam paparannya, JPU menerangkan, Bahar bersama-sama dengan Agil Yahya alias Habib Agil dan M Abdul Basith Iskandar (dakwaan terpisah), Habib Husein, Wiro, Ginda Tato dan Keling (belum tertangkap) pada Sabtu tanggal 1 Desember 2018 sekitar pukul 11.00 WIB, di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, melakukan penganiayaan terhadap korban CAJ (18) dan MHU (17).
Penganiayaan dilakukan karena korban dianggap menipu dan mengaku-aku sebagai Habib Bahar dan mengisi acara di Bali.