Bandung, BEDAnews
Empat terdakwa pemberi suap dalam perizinan proyek Meikarta menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Rabu (27/2). Sebelumnya, pada sidang pekan lalu, mereka dituntut hukuman berbeda.
Keempat terdakwa yaitu Billy Sindoro dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan Taryudi dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dua terdakwa lain yaitu Fitradjaja Purnama dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan serta Hendry Jasmen P Sitohang yang dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Salah seorang terdakwa, Billy Sindoro menyampaikan nota pembelaan secara pribadi serta melalui penasihat hukumnya. Dalam pembelaannya, Billy menyatakan fakta persidangan tidak membuktikan dirinya secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana yang didakwakan.